nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memaparkan ada 14 isu strategis yang pemutusannya masih berstatus tunda (pending) di tingkat panitia kerja (panja). Selain itu, ada 6 isu krusial lain yang juga nasibnya serupa dalam pembahasan panitia khusus (pansus). 

Berikut ini 14 materi krusial yang pending dalam panja: 

1. Syarat umur pemilih; 

2. Sifat keanggotaan KPU kabupaten/kota tetap atau adhoc; 

3. Ketentuan izin kepala daerah yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai presiden atau wakil presiden apakah harus izin atau sekadar pemberitahuan ke presiden; 

4. Perselisihan parpol peserta pemilu; 

5. Penetapan dapil, di antaranya soal jumlah kursi anggota DPR RI, jumlah kursi setiap dapil anggota DPR RI dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota; 

6. Pasangan calon tunggal presiden dan wakil presiden; 

7. Usulan tambahan DIM dari fraksi Partai Nasdem terkait metode kampanye; 

8. Usulan tambahan DIM dari fraksi Demokrat terkait metode kampanye; 

9. Usulan tambahan DIM dari fraksi PKS terkait iklan kampanye; 

10. Dana kampanye menjadi biaya APBN; 

11. Surat suara pemilu presiden dan wapres apakah memuat tanda gambar parpol atau tidak; 

12. Pendanaan saksi parpol di TPS apakah wajib dianggarkan dalam APBN; 

13. Tambahan huruf f mengenai tujuan penyelenggara pemilu; 

14. Tambahan huruf g mengenai tujuan penyelenggara pemilu. 

Kemudian, ini adalah 6 materi krusial yang pembahasannya di pansus: 

1. Sistem pemilu anggota DPR dan DPRD 

2. Ambang batas parlemen 

3. Metode konversi suara ke kursi 

4. Presidential treeshold 

5. Persyaratan parpol menjadi peserta pemilu 

6. Keterwakilan perempuan. (p/ab)