Ini Materi Krusial RUU Pemilu di Pansus dan Panja
By Admin
nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memaparkan ada 14 isu strategis yang pemutusannya masih berstatus tunda (pending) di tingkat panitia kerja (panja). Selain itu, ada 6 isu krusial lain yang juga nasibnya serupa dalam pembahasan panitia khusus (pansus).
Berikut ini 14 materi krusial yang pending dalam panja:
1. Syarat umur pemilih;
2. Sifat keanggotaan KPU kabupaten/kota tetap atau adhoc;
3. Ketentuan izin kepala daerah yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai presiden atau wakil presiden apakah harus izin atau sekadar pemberitahuan ke presiden;
4. Perselisihan parpol peserta pemilu;
5. Penetapan dapil, di antaranya soal jumlah kursi anggota DPR RI, jumlah kursi setiap dapil anggota DPR RI dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota;
6. Pasangan calon tunggal presiden dan wakil presiden;
7. Usulan tambahan DIM dari fraksi Partai Nasdem terkait metode kampanye;
8. Usulan tambahan DIM dari fraksi Demokrat terkait metode kampanye;
9. Usulan tambahan DIM dari fraksi PKS terkait iklan kampanye;
10. Dana kampanye menjadi biaya APBN;
11. Surat suara pemilu presiden dan wapres apakah memuat tanda gambar parpol atau tidak;
12. Pendanaan saksi parpol di TPS apakah wajib dianggarkan dalam APBN;
13. Tambahan huruf f mengenai tujuan penyelenggara pemilu;
14. Tambahan huruf g mengenai tujuan penyelenggara pemilu.
Kemudian, ini adalah 6 materi krusial yang pembahasannya di pansus:
1. Sistem pemilu anggota DPR dan DPRD
2. Ambang batas parlemen
3. Metode konversi suara ke kursi
4. Presidential treeshold
5. Persyaratan parpol menjadi peserta pemilu
6. Keterwakilan perempuan. (p/ab)